Kabar Terbaru Rumah Subsidi Makin Dipermudah

Kebijakan Terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Memberikan Alokasi Dana bagi Rumah Subsidi makin Dipermudah

Masih seputar kabar terbaru rumah subsidi makin dipermudah tiap bulannya, beberapa bulan lalu sempat mendengar bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan gaji yang pas-pasan tidak dapat membeli rumah. Namun beda hal nya untuk bulan ini. Awal April Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Memberikan Alokasi Dana bagi Rumah Subsidi sebesar Rp 1,5 Triliun.

Tentunya itu bukan dana yang sedikit kan #kadarpeople !

kabar rumah subsidi

Dana sejumlah Rp 1,5 Triliun akan digunakan untuk 175.000 rumah tangga yang tergolong kedalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Rencana anggaran ini muncul karena kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi terkait virus corona yang telah menyebar ke sejumlah daerah dan menghambat perekonomian warga.

Hal ini juga membantu untuk mensejahterakan rakyatnya, agar bisa hidup lebih baik lagi nantinya. Bentuk anggaran tersebut berupa alokasi dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dengan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.

Tentunya, hal ini tidak dilakukan sendiri melainkan kerjasama Bank Pelaksana bersama Kementerian PUPR yakni tiga (3) Bank Nasional terdiri atas Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI. Namun tidka menutup kemungkinan dengan terus menjalin kerjasama dengan Bank Lainnya.

kabar terbaru rumah subsidi dengan SiKasep

Dengan dikeluarkannya kebijakan baru tersebut, kini untuk mendapatkan kabar terbaru rumah subsidi makin dipermudah dengan adanya akses layanan berbasis online yang dapat ditelusuri melalui situs online properti. Aplikasi SiKasep merupakan salah satu aplikasi online yang bisa diunduh melalui PlayStore di hp masing-masing.

Aplikasi tersebut tentunya diharapkan mampu untuk mendorong kinerja Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana (PPDPP) Kementerian PUPR dalam membantu menyalurkan FLPP secara cepat dan akuntabel, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di dalam aplikasi tersebut juga memuat berbagai layanan dalam memberikan informasi backlog perumahan yang lebih up to date kedepannya terkait informasi ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Setelah adanya dua informasi terbaru tersebut, tetap perhatikan syarat-syarat agar mendapatkan rumah subsidi yaaa #kadarpeople antara lain : haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpenghasilan maksimal Rp 8 Juta, belum pernah sama sekali memiliki rumah, dan belum pernah mendapatkan rumah subsidi.